JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Dirut Pertamina (2009-2014) Karen Agustiawan, melawan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebut penetapannya sebagai tak sesuai prosedur.
Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan mengatakan, pendaftaran pengajuan praperadilan itu dilakukan pada Jumat pekan lalu (6/10). Sidang perdana dilakukan pada 16 Oktober.
“Intinya penetapan sebagai tersangka yang diikuti penggeledahan dan penahanan tidak sah,” jelasnya kemarin.
Menurut Luhut, penetapan kliennya tidak berdasarkan hukum acara pidana. Yang menganut asas legalitas ketat dan menjadikan HAM sebagai ukurannya. Pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan perintah jabatan. Bukan keinginan individu Karen saat menjabat di Pertamina.
Kedua, kontrak pembelian gas cair alam itu juga masih panjang hingga 2040. Karena itu, bukti permulaan yang cukup telah merugikan keuangan negara belum bisa dilakukan. “Karena harus nyata dan konkrit,” katanya. Untuk itu, Luhut meminta agar status Karen sebagai tersangka dicabut.
Karen Agustiawan usai diperiksa penyidik pada Kamis (5/10) juga menyakini dirinya tidak keliru soal kontrak dengan CCL. Dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik, Karen memastikan keputusannya bukan atas keinginan pribadi. “Semuanya itu adalah kolektif kolegial dan aksi korporasi,” paparnya.
Kontrak dengan CCL telah dilakukan sesuai kajian. Kajian itu bahkan dilakukan oleh tiga advisor eksternal dan tim internal dari Pertamina. Kebutuhan gas domestik saat itu memang dibutuhkan. Berdasarkan kajian itu pula muncul keharusan untuk melakukan impor.
“Kalau disebut LNG over supply, bapak-bapak media bisa lihat rencana umum energi nasional terkait bauran primer,” katanya.
Di mana gas itu harus mencapai 22,5 persen. Sementara hingga Maret 2023, gas masih 15,73 persen. “Artinya realisasinya masih lebih rendah dari perencanaan. Itu defisit, bukan over supply,” katanya.
Dalam pada itu, Kabag Pemberitaan Ali Fikri merespon gugatan pra peradilan Karen Agustiawan. Dan lembaga antirasuah siap menghadapi permohonan tersebut. “Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” katanya.
Dia menjelaskan, sebagai pemahaman bersama, pra peradilan bukan tempat uji substansi perkara. Karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor.(elo/jpg)