MAKKAH (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) menganjurkan jamaah calon haji (JCH) untuk membayar dam haji ke Bank Rajhi. Yakni bank resmi Pemerintah Arab Saudi. Akan tetapi, ternyata banyak JCH yang membayar dam ke mukimin (penduduk setempat).
JCH Indonesia memang kebanyakan melakukan haji tamattu’. Yakni mendahulukan umrah daripada haji. Maka mereka wajib membayar dam, yakni memotong seekor kambing untuk dibagikan. Dam berarti darah (dari sembelihan hewan).
Ketua Kloter 7 Bth Fuadi Ahmad menganjurkan JCH membayar dam di Bank Rajhi. Akan tetapi, sebagian JCH yang tergabung dalam kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) justru memilih membayar dam mereka ke mukimin.
Bahkan mereka telah membayar dam dan sebagiannya berikut kurban saat berada di Tanah Air. Pemungutan uang dam di Tanah Air ini sempat disesalkan sejumlah pejabat Kemenag Kota Pekanbaru. Kasi Haji Kemenag Kota Pekanbaru Defizon, saat manasik haji JCH Pekanbaru menyatakan bahwa KBIH dilarang memungut uang dam dari jamaah. Akan tetapi, sebagian KBIH telah memungutnya. Jumlahnya rata-rata Rp2 juta per jamaah. Jika ditambah uang kurban, maka ditambah Rp2 juta lagi. Total Rp4 juta. Defizon sempat berang, kendati tak bisa berbuat apa-apa atau menindak KBIH yang melakukannya. Hal senada diungkapkan Kakan Kemenag Kota Pekanbaru Edward S Umar.
“Kami tidak bisa menindak lebih lanjut karena bukan wewenang kami,” ujar Edward.
Sampai jelang umrah JCH Pekanbaru dilaksanakan, masih banyak perwakilan mukimin yang berada di dalam JCH melobi JCH untuk ikut membayar dam kepada mereka saja, bukan kepada Bank Rajhi atau otoritas resmi lainnya. Sebagian mereka merupakan orang KBIH. Ada yang merupakan ketua rombongan (karom). Pendekatan dilakukan dengan banyak cara. Sangat intensif.