Terkait Pemecatan Endar Priantoro, 5 Pimpinan KPK akan Diperiksa Dewas

Nasional | Selasa, 11 April 2023 - 20:45 WIB

Terkait Pemecatan Endar Priantoro, 5 Pimpinan KPK akan Diperiksa Dewas
Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4).  (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa pimpinan KPK pada, Rabu (12/4) besok. Pemeriksaan ini terkait dengan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Klarifikasi belum, besok pimpinan. (Pemeriksaan) yang Pak Endar," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).


Haris menyatakan, semua pimpinan KPK akan diperiksa terkait pemecatan Endar Priantoro. Namun, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan dalam satu hari, melainkan secara bertahap.

"Tidak bisa sekaligus, kan mesti bertahap, saya lupa jadwalnya. Saya lupa pastinya ya, tapi yang jelas mulai besok," ucap Haris.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, telah meminta klarifikasi dari Endar dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa. Sebab, Cahya merupakan pejabat yang menerbitkan Surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 terkait pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023.

“Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang yaitu pelapor, Pak Endar dan Pak Sekjen,” ujar Tumpak.

Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro telah melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (4/4/2023). Endar menyebut, pelaporan itu dilayangkan, karena Firli Bahuri tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro di luar institusi Polri, untuk bertugas di KPK.

"Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4).

 Endar mengakui, mendapat support dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka meminta Firli Bahuri untuk membatalkan pencopotan Endar dari jabatan Dirlidik.

"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaa SK ini," ungkap Endar.

Oleh karena itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa Pimpinan KPK terkait pencpotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Hal ini penting, agar tidak ada lagi anggota lain yang bukan tidak mungkin mendapatkan perlakuan yang sama.

 "Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas," pungkas Endar.

Sumber:Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook