Pra Peradilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

Nasional | Rabu, 11 Januari 2023 - 10:51 WIB

Pra Peradilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
GAZALBA SALEH. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Upaya Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh ‘melawan’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas. Itu menyusul gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak hakim tunggal Hariyadi, Selasa  (10/1). Dengan begitu, status Gazalba sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA tetap berlaku.

Dalam putusannya, Hariyadi menyebutkan pertimbangan menolak gugatan praperadilan Gazalba adalah penetapan tersangka Gazalba oleh KPK adalah sah. Dalam putusannya, Hariyadi menjadikan eksepsi KPK sebagai pertimbangan untuk menolak praperadilan Gazalba. ''Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (KPK) tersebut,'' kata Hariyadi dalam putusannya.


Sebelumnya, KPK menghadirkan ahli untuk menjelaskan lingkup kewenangan praperadilan yang telah ditentukan dalam KUHAP. Di antaranya memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan ke pengadilan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak praperadilan Gazalba. Ali menyebut putusan itu sudah bijak. Apalagi, sedari awal, KPK sudah meyakini bahwa praperadilan Gazalba bakal ditolak. ''Kami yakin seluruh proses penanganan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum,'' ujarnya.

Pascaputusan tersebut, KPK melanjutkan pengumpulan alat bukti untuk menguatkan konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ali menyebut pihaknya saat ini tak hanya melengkapi alat bukti, tapi juga mengembangkan informasi yang dimiliki yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Seperti diketahui Gazalba Saleh yang menjadi tersangka di KPK cukup menyita perhatian publik. Sebab, Gazalba ternyata bukan ‘orang baru’ dalam dunia pemberantasan korupsi. Bahkan, pria yang sudah lima tahun menjadi hakim agung kamar pidana di MA tersebut pernah mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) KPK pada 2011 lalu.

Kala menjadi capim KPK, Gazalba masih berusia 43 tahun, relatif muda dibanding peserta seleksi yang lain yang usianya di kepala lima dan enam.

Nama Gazalba bersanding dengan figur antikorupsi lain yang lolos tahap kedua. Diantaranya Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, dan Adnan Pandu Praja.

Langkah Gazalba menjadi pimpinan KPK jilid III kandas. Alumni S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut kalah bersaing dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja yang lolos terpilih menjadi pimpinan KPK.

Sebelum lolos menjadi hakim agung, Gazalba juga tercatat pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tipikor Bandung. Selain menjadi hakim, pria kelahiran Manado 1968 tersebut juga tercatat pernah menjadi dosen tetap yang mengajar di beberapa universitas.

Dilansir dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, kampus yang pernah diajar Gazalba antara lain Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Universitas Sahid, Universitas Hang Tuah, dan Universitas Narotama Surabaya.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook