HUKUM

Bantah Pernyataan Mahfud MD soal OTT Tak Cukup Bukti, Nawawi: KPK Bekerja Profesional

Nasional | Minggu, 10 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bantah Pernyataan Mahfud MD soal OTT Tak Cukup Bukti, Nawawi: KPK Bekerja Profesional
NAWAWI POMOLANGO (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkadang tidak mengantongi bukti yang cukup. Nawawi menegaskan, kerja-kerja KPK berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
 

"Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada praperadilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya," kata Nawawi dikonfirmasi, Minggu (10/12).
 
Pimpinan KPK beratar belakang hakim ini memastikan, pihaknya bekerja secara profesional dalam mengusut setiap perkara korupsi. 
 
"KPK akan tetap terus bekerja pada semua aspek ruang tugas yang diamanatkan Undang-Undang, Pencegahan, Pendidikan dan Penindakan, serta kepatuhan pada norma-norma aturan hukum acara dan SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak Asasi," tegas Nawawi.
 
Namun, Mahfud sudah mengklarifikasi pernyataannya terkait OTT KPK yang disebut terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Menurut Mahfud, kritikannya itu adalah soal penetapan tersangka KPK yang kerap kali tanpa bukti yang cukup.
 
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Sabtu (9/12).
 
"Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," sambungnya.
 
Mahfud menjelaskan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurutnya, hal ini bisa merugikan orang.
 
"Itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ucap Mahfud.
 
Mahfud menyadari, tindakan OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK pun selama ini bisa membuktikan hasil OTT nya.
 
"Kalau OTT KPK oke, bagus, enggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan," pungkas Mahfud.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook