JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah terpilih adalah para pemimpin yang berintegritas, yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi. KPK tidak ingin ada lagi pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi.
"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (10/12).
"Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat," sambungnya.
Ipi menyampaikan, KPK sudah mengingatkan dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara Pilkada di 270 daerah. Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.
Melalui program Pilkada Berintegritas tersebut, sambung Ipi, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK.
"Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," ucap Ipi.
Berdasarkan pengalaman KPK, Ipi menyebut dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah. Pertama, terkait intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan Jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Kedua, Intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi; pendapatan daerah dari pusat; sampai kerja sama dengan pihak lain.
"Ketiga, intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi; penerbitan perizinan; sampai pemerasan," ujar Ipi.
Keempat, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan; dan kelima, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.
"KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi