JIKA KEMBALI BERULAH

Ditjen PAS Akan Cabut Hak Asimilasi dan Integrasi Napi

Nasional | Jumat, 10 April 2020 - 23:53 WIB

Ditjen PAS Akan Cabut Hak Asimilasi dan Integrasi Napi
Tahanan Rutan Medaeng dipulangkan ke rumah setelah mendapat asimilasi. (RUTAN MEDAENG FOR JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memastikan, 35.000 lebih napi yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 masih berada dalam pemantauan Lembaga Pemasyarakan (Lapas). Namun, jika di luar Lapas berulah kembali akan secara langsung di masukan ke Lapas.

"Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi. Juga sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS), Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/4).


Nugroho menegaskan, para narapidana dan anak yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sudah disampaikan, melanggar aturan disiplin maka akan dicabut. Menurutnya, mereka harus kembali ke dalam Lapas, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim.

Nugroho lantas mengapresiasi konsistensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara dan Balai Pemasyarakatan yang tetap melakukan pemantauan kepada narapidana dengan cara virtual. Hal ini untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekwensi program tersebut.

"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga. Juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis," ucap Nugroho.

Nugroho menyebut, pemantauan tersebut merupakan hal penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik, serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi. Mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

Nugroho pun mengharapkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus melakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan atau BNN agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jika narapidana yang telah di rumahkan kembali berulah harus langsung ditindak. Oleh karenanya, harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook