Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Agar Tetap Bisa Memakai Hak Suara

Politik | Sabtu, 25 November 2023 - 18:04 WIB

Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Agar Tetap Bisa Memakai Hak Suara
Logo KPU (DOK JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemilu yang akan dilaksanakan pada Februari 2024 telah menentukan siapa saja yang memiliki hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai alamat yang tertera dalam KTP. Namun bagi masyarakat yang sedang berada di perantauan, seperti pekerja atau yang sedang menempuh pendidikan di kota lain, tentunya akan kesulitan untuk menghadiri TPS (Tempat Pemungutan Suara) di alamat asalnya.


Oleh sebab itu, KPU memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari alamat asal KTP ke alamat domisili saat ini. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kehilangan hak pilih yang dimilikinya.

Mengingat hak pilih merupakan kontribusi penting yang akan menentukan masa depan negara. Pindah TPS dapat dilakukan dengan cara mengurus surat pindah memilih. Tetapi terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan bagi yang ingin pindah lokasi TPS.

Dilansir dari rri.co.id, adanya akses bisa pindah TPS dibenarkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Memilih, dan Partisipasi masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari.

"Siapkan saja KTP elektronik atau KK. Serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal," ujarnya.

Adapun kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah tempat pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah:

- Menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Menjadi tahanan di rutan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

- Pindah domisili

- Tertimpa bencana alam

- Bekerja di luar domisilinya

- Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Untuk prosedurnya, pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa barang bukti dukung alasan pindah memilih.

Misalkan karena tugas, maka lampirkan surat tugas yang ditandatangani pihak kantor atau surat keterangan dari kampus/lembaga pendidikan bagi mahasiswa/pelajar.

Lalu KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan memberi bukti KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan di TPS baru. Pengajuan pindah TPS ini harus diurus paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook