Bawaslu Bengkalis Layangkan Saran Perbaikan kepada KPU

Bengkalis | Jumat, 10 November 2023 - 17:18 WIB

Bawaslu Bengkalis Layangkan Saran Perbaikan kepada KPU
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Bawaslu Kabupaten Bengkalis secara tertulis telah menyampaikan saran perbaikan, kepada KPU Bengkalis terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Bengkalis.

Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkalis kepada KPU Kabupaten Bengkalis ini, menyusul ditemukan adanya 134 pemilih yang memenuhi syarat, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sebaliknya, yakni sebanyak 194 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia namun masih terdata dalam DPT.


Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Jumat (10/11) menjelaskan, sebanyak 134 orang pemilih di Kabupaten Bengkalis yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, serta sebanyak 194 pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam DPT namun diketahui tidak lagi memenuhi syarat, merupakan temuan yang diperoleh dari uji petik yang dilakukan pihaknya baru-baru ini melalui Panwaslu tingkat kelurahan dan desa (PKD) se-Kabupaten Bengkalis.

"Data-data hasil pengawasan dan uji petik inilah kemudian kita sampaikan ke KPU Bengkalis agar segera ditindaklanjuti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarUsman.

Lebih lanjut dikatakan Usman, dalam rangka mengawal hak pilih, Bawaslu Kabupaten Bengkalis akan selalu berkomitmen menjalankan tugas-tugas pengawasan di lapangan, terutama terhadap penyusunan DPTb maupun DPK yang dilakukan jajaran penyelenggara pemilu di Kabupaten Bengkalis. Hasil-hasil pengawasan yang telah dilakukan tersebut, secara berkala akan disampaikan kepada KPU dan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

"Tak lain tak bukan saran perbaikan yang telah kita sampaikan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan tidak ada satu orang pun masyarakat Kabupaten Bengkalis yang memenuhi syarat dan memiliki hak pilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang," ujar Usman seraya berharap kepada masyarakat agar dapat melapor kepada penyelenggara pemilu terkait hak pilihnya tersebut, termasuk dapat pula melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Bengkalis, maupun jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook