BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - DI DALAM Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024 yang telah diumumkan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menemukan sebanyak 879 data pemilih ganda. Data pemilih ganda dalam DPS tersebut, di antaranya meliputi unsur data nama, usia, kecamatan, kelurahan/desa, RT/RW dan TPS.
“Ya, kami sudah menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Bengkalis agar data ganda yang kami temukan dalam DPS segera diperbaiki dalam Daftar Pemulih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) mendatang. Tentunya dalam mengajukan saran perbaikan yang kami sampaikan ini, kawan-kawan penyelenggara Pemilu dapat mengundangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Usman, anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Jumat (5/5).
Menurutnya, terhadap data pemilih ganda dalam DPS yang ditemukan tersebar hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Sejauh ini pihaknya sudah melayangkan surat ke KPU Bengkalis agar dilakukan perbaikan.
Ia yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bengkalis ini juga meminta, agar dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di Kabupaten Bengkalis dilakukan dengan maksimal.
Hal ini penting bagi memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih agar hak pilihnya tetap terjaga (terdaftar sebagai pemilih). Begitu juga dengan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024, kiranya dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Sesuai data yang diperoleh, indikasi kegandaan dalam DPS, yakni kesamaan nama, usia, kecamatan, kelurahan/desa, RT/RW dan TPS, terbesar terdapat di Kecamatan Pinggir sebanyak 284 pemilih yang diindikasikan memiliki kegandaan.
Kemudian disusul Kecamatan Bathin Solapan 243 pemilih, Mandau 76 pemilih, Bengkalis 76 pemilih, Rupat 58 pemilih, Bantan 50 pemilih,, Talang Muandau 28 pemilih, Rupat Utara 24 pemilih, Bandar Laksamana 18 pemilih, Siak Kecil 14 pemilih dan Bukit Batu 8 pemilih.
“Berkaitan dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU Bengkalis dan jajarannya, kami turut mengimbau kepada masyarakat luas untuk memberikan masukan dan tanggapan. Bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dan belum terdaftar sebagai pemilih sekiranya dapat melaporkannya kepada penyelenggara Pemilu atau melalui Posko Pengaduan Bawaslu Bengkalis dan jajaran pengawas Pemilu di setiap kecamatan,” ujar Usman.(ksm)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis