MULAI DARI PENGHENTIAN BANSOS HINGGA DENDA

Menolak Divaksin, Sanksi Menanti

Nasional | Minggu, 14 Februari 2021 - 10:16 WIB

Menolak Divaksin, Sanksi Menanti
Siti Nadia Tarmizi - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes

Terkait sasaran vaksinasi kepada 181,5 juta masyarakat di Tanah Air, pada awalnya ditargetkan selesai pada Maret 2022. Namun, Presiden meminta sasaran vaksinasi tersebut bisa dirampungkan selama satu tahun saja. Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi 181,5 juta masyarakat tersebut, ketersediaan jumlah dosis vaksin juga harus dipastikan tercukupi.

”Bila dosis vaksin yang seharusnya diterima pada 2022 bisa digeser ke 2021, proses atau target sasaran tadi bisa lebih mudah tercapai,” terang Siti.


Di sisi lain Kementerian Kesehatan menyatakan, kelompok komorbid bisa divaksin Covid-19 dengan ketentuan tertentu. Melalui surat edaran (SE) kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid. Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta sasaran tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr d. Maxi Rein Rondonuwu DHSM, MARS.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata Maxi di Jakarta, Sabtu (13/2).

Menurut dia, pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dia merincikan, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

“Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut,” jelas Maxi.

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker, lanjutnya, dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

“Seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit,” paparnya.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook