JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp 72 miliar dan 2.700 dolar AS ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, uang tersebut bisa disetorkan ke kas negara lantaran hukuman Edhy Prabowo dan lainnya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/4).
Ali mengatakan, uang itu disetorkan ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan. Penyetoran ke kas negara juga dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. "KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," katanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut pada KPK. Namun vonis Edhy Prabowo diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.
Tak terima hukumannya diperberat, Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA menolak kasasi Edhy namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.(jpg)