M Adil Tersangka, Ini Kata Kemendagri

Nasional | Sabtu, 08 April 2023 - 16:39 WIB

M Adil Tersangka, Ini Kata Kemendagri
Bupati Kepulaun Meranti nonaktif M Adil (DOK RIAUPOS.CO)


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulaun Meranti nonaktif M Adil sebagai tersangka suap, dan penerimaan fee proyek pengadaan jasa umroh.

M Adil ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023) malam. Dalam operasi tersebut, setidaknya 28 orang turut diperiksa.


Selain M Adil, KPK juga menetapkan Plt Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi tersangka. Sekarang mereka sudah ditahan di rutan KPK.

Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara tentang nasib jabatan Bupati Meranti dan kelangsungan administrasi. Bagaimana pun, ketika kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka secara otomatis jabatan tersebut diambil oleh wakil.

"Iya, untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Meranti, jika Bupati ditahan maka Wakil Bupati akan melaksanakan tugas kepala daerah atau sebagai Plt Kepala Daerah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi Riaupos.co, Sabtu (8/4/2023).

Benni menegaskan, hal ini sudah diatur sesuai dengan Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 yang berbunyi tentang larangan bupati melaksanakan kewajiban dan kewenangan sebagai kepala daerah bila terjerat kasus hukum.

"Jadi kan gak mungkin SK Kemendagri lebih tinggi dari Undang-undang ya kan. Jadi tak perlu bingung lagi, sudah diatur oleh Undang-Undang," jelasnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook