JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindak perilaku korup terhadap APBN. Sikap tegas tersebut mereka sampaikan kepada Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, kemarin (7/1). Tujuannya tidak lain untuk membantu pemerintah menuntaskan proyek-proyek yang dikerjakan menggunakan APBN tanpa direcoki oleh koruptor Menurut Mahfud, siapa pun yang berani "bermain" APBN akan dikejar oleh KPK. "Akan diperangi sungguh-sungguh, siapa pun akan disikat habis," kata dia tegas. Sebagai orang nomor satu di Kemenko Polhukam, dia menyebut, instansinya juga siap membantu KPK. "Kami bersepakat dengan Pak Firli (Ketua KPK, red) saling menguatkan," imbuhnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan bahwa, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri yang masih satu lingkup dengan Kemenko Polhukam akan turut serta. "Kami akan dorong KPK akan kuat. Tetapi, juga kami akan imbangi di sini Kejaksaan Agung dan kepolisian," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa pihaknya menyampaikan beberapa hal dalam kunjungan ke Kemenko Polhukam. Termasuk di antaranya sikap tegas yang bakal dilakukan sesuai keterangan Mahfud. Selain itu, Firli bersama empat pimpinan lain juga akan berusaha sebaik mungkin melakukan pencegahan.
Firli menyebutkan, pemberantasan korupsi tidak melulu mengedepankan penindakan. Melainkan juga harus dibarengi pencegahan yang skalanya juga ditingkatkan. "Dan tetap melakukan penindakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan," beber dia. Dengan begitu, dia yakin tujuan pemberantasan korupsi untuk mensejahterakan rakyat tercapai.
Selain mendatangi Kemenko Polhukam, kemarin Firli juga sempat menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di sana KPK dan BPK memperbarui klausul MoU yang sudah disepakati kedua pihak. Poin baru dalam kerja sama keduanya adalah terkait tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dan pelatihan audit bagi internal KPK.
Penandatanganan MoU itu dilakukan di kantor BPK, Selasa siang (7/1). Lima pimpinan KPK turut hadir. Dalam waktu singkat, mereka menyampaikan empat poin yang menjadi klausul baru dalam MoU KPK dan BPK ini. "Kesepahaman itu ada batas klausul di kalimat terakhir. Ketika itu habis, maka kita harus lakukan pembaruan," jelas Firli Bahuri. Firli menyebutkan, poin kerja sama tersebut dikembangkan di mana hubungan keduanya tidak hanya sebatas berbagi informasi. Selama ini, dia menjelaskan, kerja sama KPK dan BPK hanya bersifat perbantuan. Di mana ketika KPK menangani kasus, maka BPK memenuhi permintaan data dari KPK jika diperlukan. (deb/dee/syn/jpg)