Terkait Dugaan Pemerasan Mentan SYL, Jokowi Tanggapi Desakan Penonaktifan Pimpinan KPK

Nasional | Sabtu, 07 Oktober 2023 - 19:34 WIB

Terkait Dugaan Pemerasan Mentan SYL, Jokowi Tanggapi Desakan Penonaktifan Pimpinan KPK
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan terkait surat pengunduran diri Mentan Syahrul Yasin Limpo. (TANGKAP LAYAR YOUTUBE SETPRES VIA JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah pihak mendesak KPK menindak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinannya berupa pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya adalah dari Komisi Kepolisian Indonesia atau Kompolnas yang meminta agar KPK menyelidiki dugaan pemerasan tersebut.

“Kompolnas tetap mendorong agar penyelidikan yang sedang berjalan terhadap pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK dituntaskan, yang tentu saja sesuai SOP, profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim.


Menanggapi berbagai desakan tersebut, Presiden Joko Widodo belum bisa berkomentar banyak karena dirinya harus melihat lebih dalam permasalahan tersebut.

"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail karena masalahnya masih simpang siur seperti ini; dan kalau saya komentar, nanti saya dituduh mengintervensi," kata Presiden Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023) seperti dikutip dari Antara.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi menekankan bahwa kasus yang terjadi adalah urusan penegakan hukum.

"Jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal, ada yang menyampaikan (saya melakukan) intervensi. Saya masih menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini dan sebetulnya itu menjadi kewenangan, baik di kepolisian, baik yang di KPK, baik di kejaksaan," imbuh Presiden.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status tersebut.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," ungkap Ade dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu (7/10).

Ade menambahkan, kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook