PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Fikri S.Ag. Mantan Ketua DPRD Kampar 2014 ini dimintai keterangan selama enam jam sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City senilai Rp117,68 miliar.
Pemeriksaan ini bukan yang pertama dilakukan penyidik lembaga antirasuah terhadap politikus Partai Golkar itu. Ahmad Fikri sengaja dihadirkan bersama Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, Syarkan Arief untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek multiyears tersebut.
Ahmad Fikri diketahui tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau sekitar pukul 11.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja lengan panjang langsung masuk ke dalam kantor yang berada di Jalan Gadjah Mada untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Proses permintaan keterangan terhadap mantan Ketua DPRD Kampar itu, berlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 18.00 WIB, Ahmad Fikri terlihat mengenakan masker keluar dari pintu Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, seorang diri. Saat diwawancarai, Ahmad Fikri mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan penyidik KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City. Dia menyebutkan, dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saya mulai diperiksa pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB oleh KPK," sebut Ahmad Fikri.
Ketika ditanyai mengenai beberapa banyak pertanyaan yang dilayangkan penyidik dalam pemeriksaan tersebut, Ahmad mengakui, tidak mengetahui secara pasti. Ia menyampaikan, ditanyakan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ketua DPRD Kampar.
"Ditanya terkait proyek jembatan (Waterfront City). Mengenai tupoksi saya (sebagai Ketua DPRD Kampar, red) dan terkait proses penganggaran pembangunan proyek," kata Ahmad Fikri seraya berjalan menuju kendaraan pribadinya.(rir)