KPK Ungkap Sempat Temukan Jejak Harun Masiku di Sebuah Masjid Negara Tetangga

Nasional | Kamis, 06 Juli 2023 - 21:17 WIB

KPK Ungkap Sempat Temukan Jejak Harun Masiku di Sebuah Masjid Negara Tetangga
Harun Masiku (ISTIMEWA)

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sempat menemukan jejak buronan kasus korupsi Harun Masiku di luar negeri. Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan itu disebut berada di dalam masjid di salah satu negara tegangga.

 "Terkait dengan saudara Harun Masiku yang DPO ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (6/7/2023).


"Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kami sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan," sambungnya.

Harun yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 hingga kini belum juga berhasil ditangkap KPK. Karena itu, KPK yang dipimpin Firli Bahuri itu memohon bantuan kepada masyarakat apabila menemukan keberadaan Harun Masiku.

"Jadi, kami juga memohon bantuan kepada rekan-rekan jurnalis ataupun juga masyarakat Indonesia, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di luar negeri apabila mengetahui informasi terkait saudara HM mohon disampaikan kepada kami," ucap Asep.

Dalam mencari keberadaan Harun Masiku, kata Asep, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan rednotice. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan lembaga antikorupsi negara-negara tetangga untuk mencari persembunyian Harun Masiku.

"Kami berkoordinasi dengan lembaga-lembaga antikorupsi yang ada di negara-negara tetangga lainnya, yang concern terhadap masalah tindak pidana korupsi, karena memang red notice-nya sudah ada, dan itu juga sudah menjadi DPO juga di negara-negara lain dengan red notice itu ya," tegas Asep.

 Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

 

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.

 Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook