Jika Endar Dicopot, Anggota Polri di KPK Minta Dipulangkan, Begini Kata Kapolri

Nasional | Kamis, 06 April 2023 - 22:07 WIB

Jika Endar Dicopot, Anggota Polri di KPK Minta Dipulangkan, Begini Kata Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang diperjakan (PNYD) meminta dikembalikan ke institusi Polri apabila Brigjen Endar Priantoro tetap dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan mereka sebagai bentuk protes kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Terkait itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penarikan dan penunjukan anggota untuk bertugas di KPK sudah ada aturan yang menaunginya. Sehingga, tidak bisa seenaknya menarik atau memindahkan orang.


"Saya kira aturan-aturan sudah ada, aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada, sehingga kita taat azas," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Sementara itu, terkait nasib Brigjen Endar sendiri masih diselesaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kapolri sendiri sudah jelas bahwa meminta agar Endar tetap menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Karena ini masalah persoalan internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja. Yang jelas kami dalam posisi waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan Pak Endar, namun demikin tentu kami akan lihat perkembangannya," jelas Sigit.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.

Brigjen Pol Endar Priantoro sendiri menai pemberhentian terhadap dirinya adalah hal yang tidak wajar. Oleh karena itu, hal ini menjadi dasar baginya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

"Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Endar menyebut salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai direktur penyelidikan KPK. Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook