Brigjen Endar yang Sempat Dicopot Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK

Nasional | Rabu, 05 Juli 2023 - 17:37 WIB

Brigjen Endar yang Sempat Dicopot Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro saat diwawancara wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023) lalu. (FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Brigjen Pol Endar Priantoro yang sebelumnya sempat dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditugaskan, di lembaga antikorupsi. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).


Ali mengungkapkan, kembali bertugasnya Endar di KPK untuk menjaga harmonisasi dan sinergisitas dengan Polri. "Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Sebelumnya, Endar Priantoro melayangkan keberatan ke KPK usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada Rabu (12/4/2023) lalu. Keberatan itu disampaikan, karena menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK. 

Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri. Selain itu, Endar juga turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dan Ombudsman RI.

Endar Priantoro menduga terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK. Menurutnya, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook