Menurut Agung, penyidik telah mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa atau P19 ke Kejaksaan Agung. "Berkasnya sudah kita kembalikan sesuai petunjuk jaksa, Kamis kemarin," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril meminta Bareskrim untuk mengangguhkan penahanan atau menjadikan tahanan kota. Dikatakannya, masa penahanan yang habis 12 Februari nanti, penyidik harus meminta perpanjangan ke hakim.
Selain itu, kata Yusril, dengan dikembalikannya berkas dari jaksa, penyidik dituding tidak memiliki bukti yang cukup. "Sedari awal kasus Ongen ini tdk cukup bukti untuk diteruskan. Alasan hukum yang digunakan juga cukup lemah," tandasnya. (elf)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun