JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim menambah masa penahanan Yulianus Paongan alias Ongen, tersangka kasus dugaan pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu terjadi setelah Bareskrim mendapat persetujuan pengadilan untuk menambah masa penahanan pemilik akun @ypaonganan itu.
"Iya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Maka tersangka akan ditahan selama 30 hari ke depan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya melalui pesan singkat, Sabtu (13/2).
Agung mengatakan, selain dapat ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, polisi juga khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Hal itu menjadi alasan penyidik tidak mengabulkan permintaan keluarga melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
"Dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Agung.