JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat kontroversi. Itu menyusul pengukuhan dan pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik pascaperalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan seremoni yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri itu dilakukan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring), kemarin (3/8).
Total ada 78 penyelidik dan 112 penyidik ASN yang diambil sumpahnya. Sebagian dari mereka merupakan pegawai tetap KPK yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai ASN. Lainnya merupakan penyelidik dan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan yang bertugas di KPK. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Juang itu diklaim sesuai amanat UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri berpesan kepada penyelidik dan penyidik yang dikukuhkan untuk menunjukkan perannya dalam melaksanakan tugas pokok pemberantasan korupsi.
"Kita yang berada di KPK diberikan mandat dan kepercayaan oleh negara, oleh rakyat untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Firli.
Perwira tinggi polisi dengan tiga bintang di pundak itu menyebut penyelidik dan penyidik KPK yang telah menjadi ASN merupakan orang-orang berpengalaman. Dan memiliki kapasitas kepakaran di bidangnya masing-masing.
"Penyelidik dan penyidik ayo berkarya untuk bangsa dan negara, bersama mengabdi sepenuh hati untuk membersihkan negeri dari korupsi," imbuhnya.
Sementara itu, penyidik KPK (nonaktif) Novel Baswedan mempertanyakan kegiatan pengambilan sumpah yang baru dilakukan kemarin. Padahal, pegawai KPK yang memenuhi syarat menjadi ASN telah diangkat sejak tanggal 1 Juni lalu.
"Apakah Pak Firli dkk menganggap pengambilan sumpah itu harus dilakukan? Bila harus dilakukan, kenapa kok baru hari ini (kemarin, red)," ujarnya.(tyo/jpg)