TERKAIT ALIRAN DANA SUAP GARUDA

Bos Distributor Harley Davidson Diperiksa KPK

Nasional | Selasa, 04 Februari 2020 - 23:17 WIB

Bos Distributor Harley Davidson Diperiksa KPK
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019)lalu. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat. Petinggi perusahaan distributor motor gede itu ditelisik KPK terkait aliran uang kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.

"Yang didalami penyidik yaitu aliran uang di rekening PT Mabua yang terkait dengan Soetikno. Yang bersangkutan (Djonnie Rahmat) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).


Sementara itu, Djonnie Rahmat usai menjalani pemeriksaan di KPK enggan membeberkan apa saja yang ditanya tim penyidik kepada dirinya. Djonnie lantas kabur dari cecaran pertanyaan awak media.

"Enggak ada. Sama sekali enggak ada, cuma kebetulan saja saya dipanggil enggak ada apa-apa kok. Terima kasih, terima kasih," ucap Djonnie usai menjalani pemeriksaan.

Djonnie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno yang merupakan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Garuda. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Mereka diduga menerima suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga, ada suap yang didapat dari empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.

PT Mabua Harley Davidson ialah perusahaan distribusi motor mewah merek Harley Davidson yang dulu bernaung di bawah induk PT MRA kala dipimpin Soetikno Soedarjo. Kasus Soetikno dan Emirsyah kini sudah berjalan di persidangan, sedangkan untuk Hadinoto masih dalam penyidikan.

Penanganan perkara Garuda setidaknya memakan waktu tiga tahun terhitung sejak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Januari 2017. Dalam kasusnya, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Suap itu diduga berkaitan dengan pengadaan mesin untuk pesawat Airbus yang dipesan untuk Garuda Indonesia melalui perantara Connaught International. Soetikno dijerat lantaran merupakan beneficial owner Connaught International.

KPK menduga, terdapat aliran dana yang jauh lebih besar dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia. KPK kemudian mengembangkan kasus dan menjerat Emirsyah serta Soetikno sebagai tersangka pencucian uang.

Dugaan pencucian uang itu didalami KPK dari sejumlah temuan di antaranya soal dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset berupa rumah dan uang.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook