KONFLIK INTERNAL KPK

Bilang "Itu Urusan Internal", Istana Terkesan Lepas Tangan

Nasional | Kamis, 03 Juni 2021 - 04:02 WIB

Bilang "Itu Urusan Internal", Istana Terkesan Lepas Tangan
Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta. (DOK JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah anggapan bahwa arahan Presiden Joko Widodo tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak didengar.

Moeldoko mengatakan, sikap Jokowi sudah jelas soal nasib 75 orang pegawai KPK yang tak lulus TWK. Dia menyampaikan putusan akhir ada di tangan pimpinan KPK.


Hal itu dikatakannya saat ditanya soal keputusan pimpinan lembaga antirasuah yang tak sesuai arahan Jokowi.

"Bukan (tidak didengar arahan, red). Setiap mereka kan punya pertimbangan," kata Moeldoko, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/6/2021) seperti dilansir CNN.

Moeldoko mengatakan, Istana tak akan lagi ikut campur soal polemik TWK KPK. Menurutnya, persoalan itu saat ini jadi urusan internal KPK.

Mantan Panglima TNI itu menyebut setiap kementerian/lembaga punya ruang untuk mengurus masalah internal masing-masing. Ia berharap KPK bisa menyelesaikan persoalan TWK tersebut.

"Itu sudah urusan internal. Arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 orang pegawai tak lulus TWK. Mereka sempat dinonaktifkan setelah hasil tes keluar.

Presiden Jokowi sempat angkat suara terkait hal tersebut. Dia menegaskan hasil TWK bukan jadi acuan untuk memecat pegawai KPK. Pertimbangan MK dalam putusan soal UU KPK pun meminta alih status ASN tak merugikan pegawai.

Meski begitu, KPK memgambil keputusan berbeda. Adapun 24 orang lainnya diberikan kesempatan untuk dibina dan menjalani tes ulang, lainnya diberhentikan.

Dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menduga ada gejala perlawanan terhadap Presiden Jokowi di balik keputusan KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Menurutnya, Jokowi sudah mencoba menarik "rem tangan" agar masalah ini tidak semakin keruh. Selain itu, Jokowi juga berpegangan pada pendapat MK yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook