Geledah Rumah Mendag, KPK Tak Sita Apapun

Nasional | Jumat, 03 Mei 2019 - 10:33 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Keterlibatan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam perkara suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain memeriksa ruang kerja Enggar, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Penggeledahan di rumah pribadi Enggar di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilakukan pada Selasa (30/4) sore hingga malam. Hanya, dalam penggeledahan itu, penyidik KPK tidak mendapati barang yang relevan dengan perkara Bowo. Pun, tim penyidik tidak melakukan penyitaan seperti penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan Senin (29/4) lalu.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lantaran tidak mendapatkan apa-apa dari rumah Enggar, pihaknya kini fokus mempelajari dokumen-dokumen yang telah disita dari kantor Kemendag. Dokumen-dokumen itu yang nantinya menjadi acuan penyidik untuk memanggil para saksi untuk penyidikan Bowo.

”Nanti akan diklarifikasi pada pemeriksaan saksi,” ujarnya, Kamis (2/5).

Sejauh ini, dokumen yang telah disita KPK adalah Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), arah kebijakan dalam peraturan itu diduga sarat masalah. Bahkan, menjurus pada indikasi korupsi.(tyo/jpg)

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyatakan, ada tiga masalah besar dalam Permendag itu. Yakni, penunjukkan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan, potensi hilangnya penerimaan negara, dan bertentangan dengan regulasi lainnya.

”Sejak awal dikeluarkan, Permendag itu memang bermasalah dan memunculkan sejumlah polemik,” kata Adnan.

Menurut Adnan, penunjukan penyelenggara pasar lelang gula kristal tidak sesuai kewenangan. Sebab, berdasarkan pasal 4 ayat (1) dalam peraturan itu, mendag bertanggung jawab untuk menetapkan penyelenggara pasar lelang. Tugas itu lalu diberikan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku entitas yang berada di bawah Kemendag.

Padahal, bila merujuk pada UU No 10/2011 tentang perubahan atas UU No 32/1997 tentang Perdagangan Komoditi, BAPPEBTI memiliki fungsi pengawasan. Sehingga tanggung jawab dalam melaksanakan lelang untuk menunjuk penyelenggara pasar lelang komoditas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook