Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke KPK Makin Merosot

Nasional | Minggu, 03 April 2022 - 22:10 WIB

Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke KPK Makin Merosot

JAKARTA (RIAUPOS.CO - Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin merosot. Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia mencatat, KPK berada pada urutan keenam, setelah Polri dengan tingkat kepercayaan 73,5 persen.

Tren kepercayaan publik terhadap KPK merosot, sejak revisi Undang-Undang tentang KPK pada 2019 lalu.


Trust terhadap KPK kalau kita melihat trennya ya itu terjadi penurunan. Itu terutama sejak tahun 2018 itu pertama kali kami deteksi cukup tinggi 84,8 persen tapi setelah itu, 2019, 2020, 2021, sampai 2022 itu trust-nya turun,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam rilis survei secara virtual, Ahad (3/4/2022).

Burhanuddin mengungkapkan, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK pada periode sebelumnya cenderung lebih tinggi dari TNI dan Presiden. Tetapi justru kini, jauh di bawah kedua lembaga itu. Bahkan kini, tingkat kepercayaan Polri berada di atas KPK.

“Poin saya adalah KPK pernah menjadi bagian dari lembaga yang dipercaya selain TNI dan Presiden, tapi belakangan sepertinya KPK menghadapi isu terutama pascarevisi UU KPK ya,” papar Burhanuddin.

Adapun survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah di antaranya TNI 92,7 persen, Presiden 85,1 persen, Mahkamah Agung (MA) 79 persen, Mahkamah Konstitusi (MK) 78 persen, Polri 75,2 persen Pengadilan 74 persen, Kejaksaan 73,7 persen, KPK 73,5 persen, MPR 67 persen, DPD 64,7 persen, DPR 61,2 persen, dan partai politik 54,2 persen.

Survei Indikator Politik Indonesia digelar pada 11-21 Februari 2022. Total responden survei tersebut berjumlah 1.200 orang dari seluruh provinsi di Indonesia secara proporsional.

Proses wawancara dilakukan secara tatap muka menggunakan metode stratified multistage random sampling. Adapun margin of error survei ini kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook