JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Jogjakarta, Haryadi Suyuti pada Kamis (2/6/2022). Haryadi diamankan tim penindakan KPK, karena diduga melakukan praktik suap.
“KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Jogjakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Jogjakarta 2017-2022,” sambungnya.
Menelisik harta kekayaan Haryadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat berjumlah Rp 10.551.200.000 atau Rp10, 5 miliar. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 31 Maret 2021 tahun periodik 2020.
Haryadi tercatat memiliki harta berupa tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Jogjakarta, Kota Bantul, dan Kota Sleman. Tercatat total harta tidak bergerak milik Haryadi senilai Rp6.327.000.000.
Dia juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi di antaranya empat sepeda motor Piaggio tahun 2011, 2014 dan 2015, mobil Toyota Alphard 2012, mobil Ford Fiesta, motor Honda CB 2011, motor Honda PCX 2017, motor Yamaha N-Max 2017, dan motor Honda Forza 2018. Total harga bergerak milik Haryadi senilai Rp399.600.000.
Selain itu, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.817.050.000. Kemudian kas dan setara kas Rp185.000.000, dan harta lainnya Rp5.750.000.
Namun, Haryadi memiliki utang sebesar Rp 1.183.200.000. Sehingga total harta kekayaan Haryadi seluruhnya berjumlah 10.551.200.000.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman