JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 1.271 pegawai KPK resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ini setelah Ketua KPK Firli Bahuri melantik dan mengambil sumpah jabatan ASN baru tersebut di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (1/6).
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai, pelantikan pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN itu dipaksakan.
"Setahu saya yang memaksakan diri untuk dilakukan pelantikan pada hari ini tanggal 1 Juni 2021 adalah Pak Firli Bahuri. Tidak ada aturan atau norma yang memerlukan pelantikan secara terburu-buru seperti ini," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (1/6).
Novel meyakini, ada kepentingan lain di balik pelantikan pegawai KPK menjadi ASN. Terlebih pelantikan ini dilakukan di tengah polemik 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Saya menduga upaya memaksakan pelantikan sekarang ini untuk membuat 75 pegawai KPK ini putus asa atau kecewa. Tapi saya yakin tidak terjadi demikian, karena komitmen kawan-kawan 75 orang ini benar-benar untuk menjaga harapan agar tetap bisa berbuat dalam upaya memberantas korupsi, walaupun diadang dengan sedemikian rupa," sambungnya.
Meski demikian, Novel menyampaikan ucapan selamat kepada 1.271 pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Semoga kawan-kawan yang telah dilantik bisa tetap menjaga integritas, bekerja dengan profesional dan nilai-nilai kebaikan yang ada di KPK, serta tidak takut dengan intervensi atau gangguan dari oknum-oknum tertentu yang membela kepentingan koruptor," ungkap Novel.
Novel meminta 75 pegawai KPK termasuk dirinya untuk bisa kuat, sabar dan konsisten untuk memperjuangkan nilai-nilai kebenaran.
"Sehingga harapan masyarakat untuk tetap berjalan pemberantasan korupsi yang jujur bisa terjaga," tegas Novel.
Firli: Tak Ada Upaya Menyingkirkan Siapapun
Sementara Firli Bahuri angkat bicara soal tudingan penyingkiran 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK. Tudingan penyingkiran pegawai KPK ini terkait polemik 75 pegawai KPK yang gagal TWK sehingga tidak dilantik menjadi Aparatur ASN.
Pasalnya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK itu saat ini dibebastugaskan dari KPK. Terlebih usai pertemuan dengan BKN pada Selasa (25/5), 51 orang dari 75 pegawai KPK dinyatakan akan diberhentikan dan 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.
"Saya agak heran ada kalimat upaya menyingkirkan. Saya katakan enggak ada upaya menyingkirkan siapapun. Karena tes yang dilakukan, tes wawasan kebangsaan diikuti dengan instrumen yang sama, waktu pekerjaan sama, pertanyaan sama, modul sama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).
Jenderal polisi bintang tiga ini pun menegaskan 1.271 pegawai KPK dinyatakan lulus dan telah resmi dilantik menjadi ASN. Karena itu, dia mengklaim tidak ada niat untuk menyingkirkan pegawai KPK.
Sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK itu antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Ketua WP KPK Yudi Purnomo, hingga Direktur PJKAKI Sujanarko.
"Hasilnya memenuhi syarat 1.271 orang memenuhi syarat, yang nggak memenuhi 75. Semua dikatakan sesuai syarat dan mekansime dan prosedur. Hasil akhir ada yang TMS dan MS. Jadi nggak ada upaya menyingkirkan siapapun," klaim Firli.(jpg)