JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Batas waktu 30 April 2019 yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memberhentikan PNS koruptor belum membuat jajaran pemerintah daerah bergegas. Terbukti, hingga waktu yang ditetapkan, baru 53 persen saja yang sudah dieksekusi pelaksanaannya.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, sebagaimana Surat Edaran Menpan-RB, jika hingga 30 April tidak dilaksanakan maka ada konsekuensi hukum. Dan sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2015 tentang Pemda, Kemendagri yang berwenang menjatuhkan sanksi.
“Pasal 67 ada kewajiban kepala daerah menaati seluruh peraturan UU. Di 68 disebutkan apabila tidak melaksanakan kewajiban ada sanksi,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Rabu (1/5).
Akmal mengatakan, sanksi yang dilayangkan ke kepala daerah berupa sanksi administrasi. Sebagai tahap awal, maka sanksi administrasi yang diberikan adalah teguran tertulis.
“Pekan ini akan kami surati teguran pertama agar segera memberhentikan,” imbuhnya.