JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk menerbitkan aturan internal terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itu lantaran, sejauh ini masih ada 10 persen dari total 1.375 instansi yang belum memiliki aturan internal terkait LHKPN tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menerangkan sampai saat ini sudah ada 1.237 instansi yang memiliki aturan internal LHKPN. Namun, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21 persen belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya. Kondisi itu membuat pelaporan LHKPN belum maksimal.
“KPK juga mendorong instansi (yang sudah memiliki aturan internal) agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut,” kata Ipi, kemarin (1/3). Sejauh ini, sudah 51 persen instansi yang tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN-nya sebesar 100 persen. “Meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret,” imbuh Ipi.
Ipi merinci, tingkat kepatuhan LHKPN sampai 28 Februari lalu mencapai 51,12 persen dari total wajib lapor (WL) 358.900. Kata lain, WL yang telah melapor sebanyak 183.466. “175.434 sisanya belum lapor,” ungkap perempuan berjilbab itu. Dari data itu, ada jajaran staf khusus Presiden yang belum melaporkan LHKPN. Totalnya 3 orang dari 13 stafsus.
Sementara, dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang PN wajib lapor periodik. “Sementara 5 PN wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari,” ujarnya.
KPK mengimbau stafsus tersebut untuk melaporkan LHKPN yang seharusnya disampaikan setelah dilantik 3 bulan lalu itu.
"Sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya," imbuh dia.
Begitu pula untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang PN. Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 PN lainnya adalah wajib lapor khusus.
"Kepada 7 orang PN wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret."(tyo/jrr)
Laporan JPG