KASUISTIKA

KPK Geledah Ruang Sekretaris MA hingga Hakim Agung

Nasional | Selasa, 01 November 2022 - 20:30 WIB

KPK Geledah Ruang Sekretaris MA hingga Hakim Agung
Sejumlah petugas KPK saat melakukan penggeledahan. (HARYANTO TENG/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang telah menersangkakan hakim agung Sudrajad Dimyati. Dalam upaya pengusutan ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di gedung MA.

Adapun yang dilakukan penggeledahan yakni dua ruang hakim agung dan juga ruang kantor Sekretaris MA. Informasi penggeledahan ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.


“Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan. Sejauh ini masih berlangsung,” kata Ali dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu belum bisa menjelaskan secara rinci terkait hasil penggeledahan tersebut. Namun, Ali memastikan akan memberikan penjelasan ke publik setelah upaya paksa penggeledahan itu selesaikan dilakukan.

“Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai,” tegas Ali.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) KPK telah menahan dan mentersangkakan sembilan orang. Mereka di antaranya hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; hakim agung Sudrajad Dimyati; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka.

KPK menduga, hakim agung Sudrajad Dimyati menerima suap senilai Rp800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu. Perkara ini terkait dugaan suap pengurusan perkara perdata berupa kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Melalui penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook