Pimpinan KPK Berikan ’’Buku Merah” ke Polisi

Nasional | Kamis, 01 November 2018 - 14:59 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Skandal “buku merah” yang menyeret nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian berakhir antiklimaks. Sebab, barang bukti berupa buku catatan keuangan perbankan berwarna merah bertuliskan IR SERANG NOOR, No. Rek. 4281755174, BCA KCU Sunter Mall yang menjadi pemicu skandal itu kini telah berpindah tangan dari KPK ke Polda Metro Jaya.

Pada Senin (29/10) malam lalu, penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti kasus suap Basuki Hariman tersebut dari KPK. Selain “buku merah”, penyidik polisi tersebut juga menyita satu bundel rekening koran PT. Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai dengan 16 Januari 2017. Serta, buku bank hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010. 

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para komisioner telah memutuskan untuk memberikan barang bukti itu. Alasannya, penyitaan tersebut dilakukan memiliki payung hukum. Yakni, penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018. 

”Di surat itu dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin untuk disita,” jelasnya, Rabu (31/10).

Lalu apa tujuan penyitaan? Febri mengatakan dalam surat Kapolda Metro Jaya tertanggal 24 Oktober, penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa korupsi yang terjadi pada 7 April 2017.

Penyidikan itu memang cukup janggal. Sebab, yang diusut Polda Metro Jaya merupakan dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Bukan, dugaan aliran duit kepada Tito Karnavian sebagaimana laporan investigasi IndonesiaLeaks. Atau dugaan perusakan barang bukti Basuki Hariman yang diduga dilakukan dua penyidik polisi yang bertugas di KPK : Roland Ronaldy dan Harun. 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono tidak merespons pesan singkat dan telepon dari Jawa Pos (JPG). Senada dengan Argo, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Adi Deriyan juga belum merespons pertanyaan dari JPG seputar penyidikan buku merah yang terkesan janggal tersebut.(tyo/bry/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook