KPK CEKAL AZIS SYAMSUDIN BEPERGIAN KE LUAR NEGERI

Lili Bantah Jalin Komunikasi dengan Tersangka Korupsi

Nasional | Sabtu, 01 Mei 2021 - 10:08 WIB

Lili Bantah Jalin Komunikasi dengan Tersangka Korupsi
Azis Syamsudin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menepis informasi yang menyebutkan bahwa ada komunikasi antara dirinya dengan tersangka perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam keterangan yang dia sampaikan kemarin (30/4) Lili menegaskan bahwa dirinya sebagai bagian dari KPK tidak akan mencederai komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Dengan tegas Lili menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. "Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M. Syahrial, red) terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ungkap dia.


Apalagi, sambung Lili, komunikasi yang isinya terkait dengan upaya membantu proses penanganan perkara di KPK. Dia memastikan tidak pernah melakukan hal itu. Sebaliknya, Lili menyebutkan, dirinya bersama pimpinan KPK lain terus mendorong supaya proses hukum terhadap M. Syahrial dituntaskan.

Demikian pula dengan perkara-perkara lain yang terkait dengan tersangka yang dijerat KPK karena diduga telah menerima suap tersebut.

"Penanganan perkara di KPK juga dilakukan secara profesional berdasarkan kepada kecukupan alat bukti," beber mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.

Lebih lanjut, Lili menyampaikan bahwa, pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapapun yang berusaha mengintervensi atau mengganggu proses hukum di KPK. "Sebagaimana telah kami buktikan, maka kami juga akan memproses dengan tegas (pihak-pihak yang berusa mengintervensi penanganan perkara di KPK)," bebernya. Dia pun menyampaikan, sebagai bagian dari KPK, dirinya terikat dengan kode etik serta aturan-aturan yang berlaku di KPK.

Termasuk di antaranya larangan berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak-pihak yang tengah diproses hukum oleh KPK. Namun demikian, Lili menyatakan, dia juga tidak bisa menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah di Indonesia terkait dengan program pencegahan. Hanya dia memastikan, komunikasi tersebut tidak pernah menyentuh ranah proses hukum.

"Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," bebernya.

Bahkan, Lili menyebutkan, dirinya sangat selektif dan ekstra hati-hati saat berkomunkasi dengan kepala daerah. Selain itu, dia juga menyatakan tidak pernah keluar dari koridor yang sudah ditentukan. Dia melakukan itu sebagai wujud komitmen untuk selalu menjaga nama baik dan marwah KPK. "Menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK," jelas dia. Karena itu, dia memilih menjelaskan langsung ketidakbenaran informasi tersebut kepada publik.

Belakangan perakara M. Syahrial turut menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Nama Azis muncul setelah KPK memproses hukum penyidik mereka, AKP Stepanus Robin Pattuju. Stepanus diduga menerima suap dari M. Syahrial berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah berjalan. Lili memastikan, semua perkara itu ditangani KPK sampai selesai. "Saya juga pastikan KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lain (melibatkan M. Syahrial)," imbuhnya.

Berkaitan dengan langkah-langkah yang tengah dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM) mencekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. "Untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada awak media.

Permintaan cekal tersebut disampaikan oleh KPK sejak Selasa (27/4). Saat dikonfirmasi Jawa Pos (JPG), Kepala Bagian Humas Kemenkum HAM Tubagus Erif memastikan bahwa salah satu dari tiga orang yang dicekal sesuai permintaan KPK adalah Azis.

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi," imbuhnya.

Permintaan itu pun sudah disetujui oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lanjut Erif, Azis dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Pencekalan berlaku sejak 27 April," terang dia. Dengan begitu, Azis tidak diperkenakan pergi ke luar negeri untuk urusan apapun. Kemenkum HAM pun memastikan setiap perkembangan terkait dengan pencekalan tersebut akan disampaikan kepada masayarakat.(syn/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook