PELAPORAN HARTA

Banyak Staf Khusus Presiden Belum Laporan Harta Kekayaan

Nasional | Minggu, 01 Maret 2020 - 20:52 WIB

Banyak Staf Khusus Presiden Belum Laporan Harta Kekayaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong para penyelenggara negara untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, masih ada saja pejabat yang belum lapor, termasuk staf khusus Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

"KPK mencatat, dari 13 stafsus presiden ada tiga orang yang belum menyampaikan LHKPN. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (1/3).


Sementara dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari satu orang penyelenggara negara wajib lapor periodik.

Selain itu, dari lima penyelenggara negara wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.

Meski telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK pun mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.

Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total sembilan orang penyelenggara negara. Tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor khusus.

"Kepada tujuh orang penyelenggara negara wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," tegas Ipi.

KPK menyadari, sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek).

Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para penyelenggara negara secara langsung maupun kepada tim unit pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada penyelenggara negara.

"Penyelenggara negara juga dapat mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui website www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPK melalui nomor telepon 198 agar dapat dilakukan asistensi," tukas Ipi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook