KPK Diingatkan Usut Dugaan Korupsi Mafia Tambang di Kepulauan Riau

Nasional | Rabu, 01 Februari 2023 - 20:27 WIB

KPK Diingatkan Usut Dugaan Korupsi Mafia Tambang di Kepulauan Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menerima laporan dugaan mafia tambang di Kabupaten Bintan, Provinsi Riau. (DOK JAWAPOS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menerima laporan dugaan mafia tambang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pelaporan itu terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Jaminan Pengembalian Lingkungan (DJPL) di Kepri.

Pihak pelapor, Syahrial Lubis mengingatkan KPK untuk memproses laporan dugaan korupsi DJPL Pascatambang di Kabupaten Bintan tahun 2010-2016. Ia menyebut, dugaan korupsi pada pelaporan tersebut telah jelas.


“Karena unsur-unsur tindak pidana korupsinya jelas dan nyata terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi,” kata Syahrial di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Syahrial menjelaskan, mantan Bupati Bintan periode 2006-2011 dan 2011-2016, Ansar Ahmad diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan terhadap DJPL pascatambang di Bintan periode 2010-2016. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Bulan Desember 2022, lanjut Syahrial, menunjukkan fakta lahan bekas tambang dibiarkan rusak tanpa dilakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan.

“Sehingga menjadi pertanyaan besar hilangnya DJPL pascatambang disetor di BPR Bintan yang hampir setiap akhir tahun kasnya kosong,” ungkap Syahrial.

Ia menuturkan, DJPL pascatambang yang disetor perusahaan tambang seharusnya jumlahnya triliunan rupiah, jika dihitung diterapkan secara benar. Dia menduga, terdapat konspirasi dan toleransi dengan kompensasi antara mantan Bupati Bintan itu dan para pengusaha tambang di Bintan, agar bisa membayar setoran DJPL sebatas gugur kewajiban dan mendapatkan izin eksplorasi tambang.

“Adanya putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2961/K/PDT/2015 – bisa menjadi jurisprudensi atas nilai pembayaran DJPL pascatambang di mana dalam putusan tersebut salah satunya diperintahkan kepada PT. Gandasari Resource membayar DJPL sebesar Rp49,9 miliar. Padahal PT. Gandasari Resource hanya menambang tidak sampai setahun pada tahun 2013,” papar Syahrial.

Oleh karena itu, Syahrial meminta adanya temuan ini dapat ditindaklanjuti KPK. Karena itu, lembaga antirasuah sedianya melakukan penyelidikan atas pelaporan tersebut.

“Maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara lebih mendalam dengan memeriksa terlapor Ansar Ahmad dan semua pihak yang terlibat,” tegas Syahrial.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui akan mendalami adanya laporan terkait dugaan mafia tambang di Kabupaten Bintan, Kepri. KPK sebelumnya menerima laporan terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Jaminan Pengembalian Lingkungan (DJPL) di Kepulauan Riau.

“Kami tindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya syarat sebuah laporan dugaan korupsi,” ucap Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (9/12).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, setiap laporan yang diterima dari masyarakat akan ditelaah dan ditindaklanjuti. Namun, tentunya harus berdasarkan data yang kuat.

“Kami pastikan KPK juga lakukan pengayaan informasi dan data atas laporan dimaksud,” pungkas Ali.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook