INVESTASI BODONG

Krisis di Dalam Krisis

Liputan Khusus | Rabu, 31 Maret 2021 - 10:00 WIB

Krisis di Dalam Krisis

Ada saja cara orang cari makan. Jika perlu “makan” temannya sendiri dengan modus investasi. Krisis akibat pandemi bertambah lagi dengan krisis literasi keuangan. Pelaku mengambil kesempatan dalam kesempitan. Puluhan miliar pun menguap akibat percaya janji-janji manis investasi. Padahal belakangan diketahui investasi itu bodong alias kaleng-kaleng.

Laporan: TIM RIAU POS (Rengat dan Pekanbaru)


DESA Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tepatnya di Gang Usuf, mendadak ramai oleh ibu-ibu pada Jumat (5/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Kendaraan bermotor mulai dari roda dua hingga roda empat yang dikendarai ibu-ibu tersebut, terparkir di Gang Usuf hingga di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan.

Suasana dan pemandangan ini tidak seperti biasanya. Arus lalu lintas sempat macet, terutama di ruas Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, akibat kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Kondisi itu sempat menjadi perhatian warga setempat hingga warga yang melintas.

Ratusan ibu-ibu mulai dari paruh baya hingga yang terlihat berpenampilan cantik dengan pernak-pernik perhiasan, berbondong-bondong ke salah satu rumah di Gang Usuf. Sebuah rumah yang tergolong sederhana dengan cat warna kuning keemasan menjadi sasaran ibu-ibu itu. Rumah itu ternyata tempat tinggal pengelola investasi yang diduga bodong. Kendati sederhana, tapi ada CCtv di bagian atas rumah itu.

Investasi yang dikelola diberi nama investasi tabungan. Pengelolaan investasi tabungan yang diduga bodong itu dikelola oleh ibu satu anak berinisial FS (26). Kaum emak ini datang dan masuk ke dalam rumah untuk meminta pertanggungjawaban. Bahkan mereka yang di luar rumah juga meneriakkan, agar pengelola investasi tabungan mengembalikan modal yang sudah disetor serta untung yang dijanjikan. Di antara ibu-ibu tersebut, sudah ada yang menyetorkan hingga miliaran rupiah.

Situasi semakin memanas akibat tidak ada kejelasan dari tersangka. Namun kehadiran ratusan ibu-ibu tersebut terpantau oleh anggota Polres Inhu. Bahkan untuk menenangkan situasi, orang nomor satu di jajaran Polres Inhu yakni AKBP Efrizal SIK turun langsung.

Kehadiran Kapolres Inhu di lapangan juga belum membuat surut niat ibu-ibu tersebut untuk menagih janji. Namun Kapolres sudah mencium ada unsur penipuan. Pada saat itu juga, pengelola investasi langsung digiring ke Mapolres Inhu di Jalan Ahmad Yani, Rengat.

Ratusan emak-emak militan itu juga tidak tinggal diam. Mereka juga ikut berbondong-bondong datang ke Mapolres Inhu. Untung saja pintu pagar Mapolres Inhu cepat ditutup. Sehingga mereka hanya berada di luar halaman Mapolres Inhu. Begitu juga kendaraan bermotor yang dikendarai terlihat terparkir padat di Jalan Ahmad Yani hingga jalan menuju Mapolres Inhu.

Setelah yang bersangkutan diamankan, ada di antara ibu-ibu itu yang membuat laporan resmi. Dia bernama Erawati. Hasil pemeriksaan, pengelola investasi pun jadi tersangka. Dalam laporan itu, ternyata korban Erawati telah mengikuti investasi dengan modal sebesar Rp150 juta. Investasi itu diikutinya pada bulan September 2020, setelah korban mengetahui dan tergiur untuk mengikuti investasi sembako.

Dalam laporan itu korban juga menjelaskan bahwa, setelah menyetorkan modal, tersangka juga menawarkan investasi lainnya yakni investasi uang dan investasi elektronik tetapi dengan cara mengajak orang lain. Tergiur dengan bujuk rayu dengan besarnya untung, akhirnya korban mengajak teman dan saudaranya mengikuti investasi dengan modal sebesar Rp1,5 miliar. Dari investasi yang diikuti korban, tersangka baru mencairkan sebesar Rp180 juta.

“Hingga korban membuat laporan, tersangka hanya mengiming-imingi akan ada pencairan,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK.

Tersangka FS di hadapan Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk, mengaku kegiatan investasi yang dijalankannya berawal dari investasi melalui Edinar Coin Gold (EDRG). Investasi di EDRG itu diikutinya melalui rekannya berinisial R. Tersangka mengikuti dan memasukkan modal uang melalui R untuk arisan barang elektronik. Hanya saja, pada bulan Mei 2020 investasi EDRG tutup hingga akhirnya diproses Polres Inhu.  “Saya awalnya pada bulan September 2020 coba-coba buka arisan sembako, ternyata banyak diminati ibu-ibu,” ujarnya.

Arisan sembako dengan modal Rp100 ribu dalam beberapa hari ke depan dicairkan dalam bentuk barang mulai dari minyak goreng, beras dan lainnya dengan nilai uang mendekati Rp2 juta. Pola permainan melalui investasi arisan sembako itu menyebar dari mulut ke mulut. Walaupun tidak semua yang ikut arisan mendapatkan sembako dan tetap diiming-iming.

Ternyata tersangka yang hanya tamatan SMA dan sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga ini mampu meyakinkan banyak orang dengan sasaran ibu-ibu. Bahkan, ketika di investasi arisan sembako banyak peminat, tersangka juga membuka investasi lainnya berupa arisan investasi uang, arisan elektronik, hingga emas murni.

“Kepada nasabah yang masuk juga ditawarkan bonus ketika berhasil membawa orang lain ikut bergabung,” ucapnya.

Dalam perjalanannya, di antara nasabah, sudah ada yang protes tidak mendapatkan keuntungan. Tersangka mulai memakai dan menggunakan orang lainnya. Setidaknya, sebanyak 31 orang yang ditugaskan merekrut nasabah juga tergiur akan bonus ketika berhasil merekrut nasabah lainnya.

Rata-rata, dari 31 orang yang ditugaskan itu atau dengan sebutan ketua, rata-rata dapat merekrut ratusan hingga ribuan nasabah atau dengan total seluruhnya sebanyak 24.382 orang. Bahkan dari 31 orang ketua itu dapat mengumpulkan dana investasi sebesar Rp21.215.853.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara. Hasil pengembangan pemeriksaan dari tersangka dan sejumlah saksi-saksi lainnya tidak tertutup adanya tersangka baru. Bahkan Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIK menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka baru.

“Akan ada penetapan tersangka baru dan lebih dari satu orang,” ucap I Komang Aswatama SIK.

Tersangka baru itu sebenarnya, diketahui ikut bersama-sama tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Penetapan bakal tersangka ini didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan memenuhi syarat.

Selama penanganan kasus dugaan investasi yang diduga bodong dilakukan tersangka FS, Polres Inhu juga telah menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan investasi lainnya yakni dengan nama EDRG berinisial IH (39). Dan ternyata, kasus ini berkembang sangat luas dengan korban mencapai ratusan orang.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook