(RIAUPOS.CO) - Setelah Kabupaten Kepuluan Meranti ‘bercerai’ dari Kabupaten Bengakalis, beberapa tahun belakang gejolak ‘pisah’ juga di deklarasikan beberapa daerah. Bahkan, perjuangan untuk bahasa yang disebut dalam administrasi pemerintahan adalah pemekaran tersebut sudah dirintis sejak lama. Sebut saja keinginan Mandau untuk pisah dengan Kabupaten Bengkalis, Kampar Kiri dengan Kabupaten Kampar dan Indragiri Selatan dari Kabupaten Indragiri Hilir. Menurut Pengamat Tata Negara, Peri Pirmansyah pemekaran sendiri memiliki beberapa faktor yang mendorongnya terjadi.
‘’Ada beberapa faktor yang mendorong atau memotivasi daerah tersebut meminta pemekaran. Pertama adalah akibat ketidak pemerataan pembangunan pada setor infrastruktur. Misalnya, daerah A yang dekat dengan pusat pemerintahan atau dekat kota sudah aspal, tapi daerah B masih berlumpur dan seolah-olah di anak tirikan pemerintahan daerah. Kedua adalah jauhnya akses ke ibukota sehingga memakan biaya dan transportasi, dan yang ketiga aspek politis dimana setiap momen pilkada muncul isu pemekaran yang masuk menjadi komoditi politik si calon,’’ jelas Peri yang merupakan dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim kepada Riau Pos.
Sebagai contoh, tambahnya, akibat efek tersebut membuat beberapa daerah yang memiliki kawasan luas menilai pemekaran adalah satu-satunya solusi agar pemerataan pembangunan terpenuhi. Sementara itu, sesuai dengan PP nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, tujuan pemekaran itu sangat baik. Diantaranya untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban dan peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
Meski begitu, tetap harus ada syarat agar keinginan besar ini bisa dilegalkan secara hukum dan benar-benar dikaji dari berbagai aspek yang menyangkut dengan masa depan kabupaten pemekaran tersebut. Sebagian syaratnya adalah kemampuan daerah, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah (Otda).