Sekko Dumai dan Bos MRC Ditahan KPK

Liputan Khusus | Rabu, 05 Desember 2018 - 22:53 WIB

Sekko Dumai dan Bos MRC Ditahan KPK

PEKANBARU (RIAPOS.CO) - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/12/2018) malam. Dia ditahan dalam dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

Muhammad Nasir tidak sendirian ditahan. Dia bersama Hobby Siregar selaku bos atau Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), yang menjadi kontraktor proyek jalan tersebut. Muhammad Nasir ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, dan Hobby ditahan di Rutan Salemba.

"KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis. Yaitu MNS (Muhammad Nasir) ditahan di Ruran Guntur, HOS (Hobby Siregar) ditahan di Rutan Salemba," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Riau Pos, Rabu (5/12/2018) malam.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di gedung KPK. Penahanan ini setelah Muhammad Nasir dan Hobby menyandang status tersangka sejak 11 Agustus 2017 lalu. 

Sebelum ditetapkan tersangka, Muhammad Nasir yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkalis ini, sempat dicekal ke luar negeri pada Juli 2017 lalu. Sehingga, Nasir yang ketika itu hendak menunaikan menunaikan haji, batal berangkat.

Febri sebelumnya juga memberi sinyal bahwa akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Namun, saat ini pihak penyidik KPK masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara. Jika audit selesai, maka ada kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru.

"Belum ada tersangka baru di kasus Bengkalis. Penyidikan masih berjalan. Kami masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Jika audit sudah selesai, barulah akan dibahas langkah berikutnya atau pengembangan perkara pada pelaku lain," kata dia.

Dalam kasus ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin juga tengah dicekal ke luar negeri oleh KPK. Cekal tersebut terhitung sejak 13 September 2018 lalu, hingga Maret 2019 mendatang. Amril Mukminin masih berstatus saksi untuk tersangka Muhammad Nasir.

Diketahui, Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih ini, merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan total dana yang bersumber dari APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. Dalam rentang waktu itu, Amril diketahui masih menjabat anggota DPRD Bengkalis. 

KPK juga pernah melakukan penggeledahan Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai. Selain itu KPK turut menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, tepatnya di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook