PEKANBARU
(RIAPOS.CO) - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir, ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/12/2018) malam. Dia ditahan dalam
dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih,
Kabupaten Bengkalis.
Muhammad Nasir tidak
sendirian ditahan. Dia bersama Hobby Siregar selaku bos atau Direktur
Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), yang menjadi kontraktor
proyek jalan tersebut. Muhammad Nasir ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)
Guntur, dan Hobby ditahan di Rutan Salemba.
"KPK
melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus
Bengkalis. Yaitu MNS (Muhammad Nasir) ditahan di Ruran Guntur, HOS
(Hobby Siregar) ditahan di Rutan Salemba," kata Juru Bicara KPK, Febri
Diansyah kepada Riau Pos, Rabu (5/12/2018) malam.
Keduanya
ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di gedung KPK. Penahanan ini
setelah Muhammad Nasir dan Hobby menyandang status tersangka sejak 11
Agustus 2017 lalu.
Sebelum ditetapkan
tersangka, Muhammad Nasir yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkalis ini, sempat dicekal ke luar negeri
pada Juli 2017 lalu. Sehingga, Nasir yang ketika itu hendak menunaikan
menunaikan haji, batal berangkat.
Febri
sebelumnya juga memberi sinyal bahwa akan ada penambahan tersangka dalam
kasus ini. Namun, saat ini pihak penyidik KPK masih menunggu hasil
audit perhitungan kerugian negara. Jika audit selesai, maka ada
kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru.
"Belum
ada tersangka baru di kasus Bengkalis. Penyidikan masih berjalan. Kami
masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Jika
audit sudah selesai, barulah akan dibahas langkah berikutnya atau
pengembangan perkara pada pelaku lain," kata dia.
Dalam
kasus ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin juga tengah dicekal ke luar
negeri oleh KPK. Cekal tersebut terhitung sejak 13 September 2018 lalu,
hingga Maret 2019 mendatang. Amril Mukminin masih berstatus saksi untuk
tersangka Muhammad Nasir.
Diketahui, Jalan
Batu Panjang-Pangkalan Nyirih ini, merupakan proyek peningkatan jalan
sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan total dana
yang bersumber dari APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. Dalam rentang
waktu itu, Amril diketahui masih menjabat anggota DPRD Bengkalis.
KPK
juga pernah melakukan penggeledahan Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor
Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor
LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai. Selain itu KPK
turut menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, tepatnya di Kecamatan
Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK
sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.(dal)