KOTA (RIAUPOS.CO) - Berbagai tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapapun. Kesempatan menjadikan niat utama dalam melakukan kejahatan. "Meski segala bentuk sosialisasi serta imbauan sudah dilakukan saat patroli, namun mawas diri adalah hal yang tepat untuk dilakukan setiap individu agar terhindar dari kejahatan," ujar Kompol Ardinal Effendi Kapolsek Rumbai Pesisir.
Ia mengatakan, kasus yang masuk di Polsek Rumbai Pesisir antara lain jambret, pencurian, narkoba tingkat pemakai serta pembunuhan. Kasus-kasus tersebut dilakukan oleh orang di atas usia 18 tahun. Kasus pencurian yang masuk adalah pencuri besi milik PUPR Provinsi Riau di Jembatan Sungai Siak Rumbai Pesisir.
"Terdapat empat orang yang melakukan kasus pencurian besi tersebut. Dan dua hari yang lalu sudah diproses lebih lanjut untuk disidangkan. Sementara kasus pembunuhan sudah diselesaikan pada Februari lalu," ungkapnya.
Terkait, pelaku kasus pembunuhan, jelas Ardinal, terancam 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Untuk saat ini tahanan di Polsek Rumbai Pesisir ada enam orang," paparnya.
Sementara untuk kasus pengaduan kehilangan di Polsek Rumbai Pesisir masih didominasi dengan kehilangan atm, tabungan dan STNK.(*3)