(RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten Kuansing kembali memperketat aturan bagi warga daerah lain yang melintas di perbatasan Kuansing, terutama bagi pedagang dari Sumatera Barat (Sumbar) yang berjualan di Kuansing.Hal itu disampaikan Bupati Kuansing Drs H Mursini dalam agenda rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19 di ruang rapat Bupati Kuansing, Rabu (27/5). Menurut Mursini, tim gugus tugas Kabupaten Kuansing harus fokus terhadap penjagaan di perbatasan.
“Khusus untuk pedagang dari Sumbar yang berjualan di pasar-pasar di Kuansing, saya minta mereka ini harus ada surat keterangan sehat dari dokter. Itu syarat jika mereka ingin berjualan. Ini berlaku juga bagi pedagang dari Pekanbaru,” tegas Mursini.
Makanya, lanjut Mursini, pihaknya juga akan memberlakukan pemeriksaan bagi pedagang yang hampir setiap hari menyuplai bahan makanan dan sayuran dari kabupaten tetangga. Dan langkah tersebut akan di koordinasikan dengan kabupaten tetangga.
Selain membahas terkait pengamanan di perbatasan, rapat yang dihadiri hampir seluruh instansi tersebut juga membahas isu new normal bagi daerah zona hijau. Bahkan tim gugus tugas juga membahas penanganan terhadap warga yang berstats ODP dan PDP.
Menurut salah seorang juru bicara penanganan penyebaran Covid-19 Kuansing Agus Mandar menyebutkan bahwa dari hasil rapat tersebut disepakati beberapa poin. Antara lain penerapan new normal bagi daerah zona hijau.(adv)