Usut Dugaan Mark Up TPP ASN Pemkab Kuansing

Hukum | Kamis, 08 Juni 2023 - 10:50 WIB

Usut Dugaan Mark Up TPP ASN Pemkab Kuansing
Ilustrasi (INTERNET)

RIAUPOS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi berupa mark up pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). Ini terkait kenaikan TPP tahun 2022-2023. 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan, pengusutan telah masuk dalam tahap penyelidikan. Pengusutan kasus ini dilakukan atas laporan yang diterima Kejati baru-baru ini.


“Kita mendapat laporan adanya dugaan mengarah kesana (dugaan mark up, red). Ini masih lidik (penyelidikan, red),” ujarnya,  Rabu (7/6).

Bambang menyebutkan, Tim Bidang Intelijen saat ini sedang melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Mengingat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Bambang belum bersedia memaparkan secara detail kronologis perkara. Termasuk juga siapa pihak-pihak yang telah diklarifikasi.

“Masih proses lidik di Bidang Intelijen. Kalau ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan,” tutup Bambang.

Sebagai informasi TPP bagi ASN Pemkab Kuansing 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk para pejabat eselon II, kenaikannya mencapai 30 persen.Besaran TPP bagi ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023. 

Dalam Perbup itu dirincikan besaran TPP yang diterima ASN. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Inspektur, Staf Ahli, Kepala Dinas/Kepala Badan, Eselon III, Eselon IV, Fungsional hingga Golongan II. Hanya saja, dalam rincian Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dirincikan berbeda.

Hal ini terlihat pada TPP jabatan PTO, Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda Litbang, Bapenda dan BPKAD berbeda dengan yang lain. Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dinilai memiliki beban kerja paling tinggi sehingga besaran TPP yang diterima lebih tinggi dari  satker  lainnya. 

Untuk jabatan sekda besaran TPP Rp54.791.795, Inspektur Rp26.130.048, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan Rp25.410.872, Staf Ahli Rp19.364.033. Kemudian Kabag Setda, Sekretaris Dinas/Badan Rp12.902.905, Kepala Bidang Rp10.042.061, dan Kasubag/Kasubid Rp6.088.881.

Untuk jabatan pelaksana di Sekretariat Daerah hanya  Rp1.328.838 sampai Rp3.209.436 untuk Golongan II. Padahal, di  2022 lalu, TPP untuk jabatan Sekda hanya Rp35 jutaan dan Asisten/Kepala Dinas/Kepala Badan/Staf Ahli Rp15 juta sampai Rp16 juta lebih. Posisi itu meningkat hingga 30 persen. 

Lalu, besaran TPP PTP, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, BKPP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, serta RSUD, memiliki angka yang berbeda.

Untuk besaran TPP Kepala Dinas/Badan/Kasat Rp22.294.444, Direktur RSUD Rp15.913.582, Sekretaris Dinas/Badan Rp10.322.324, Kepala Bidang/Kabag TU Rp8.046.950, Kasubag Program/Kasubag Keuangan Rp4.579.240. Kemudian Kasi/Kasubag/Kasubid Rp4.327.634.

Sekda Kuansing, H Dedy Sambudi SKM MKes saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan mark up TPP Kuansing tersebut lebih memilih diam.

Hingga pukul 20:30 WIB malam, belum ada jawaban dari Sekda Kuansing. Padahal tampilan status WhatsApp dalam posisi online.(yas/gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook