HUKUM

Setelah 20 Saksi Diperiksa, Kasus Tiga Pilar Naik ke Penyidikan

Kuantan Singingi | Selasa, 01 Maret 2022 - 12:02 WIB

Setelah 20 Saksi Diperiksa, Kasus Tiga Pilar Naik ke Penyidikan
HADIMAN (DOK.RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kasus mega proyek yang terbengkalai hingga sekarang, naik tahap II atau ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing hanya tinggal menunggu perhitungan kerugian negara untuk menetapkan para tersangka yang "menjarah" uang APBD Kuansing itu.

Bukan perkara mudah mega proyek pembangunan Hotel Kuansing itu naik ke tahap penyidikan. Kejari harus memanggil dan memeriksa 50 orang saksi yang diduga mengetahui proses pembangunannya.


"Mega proyek Hotel Kuansing sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kajari Kuansing Hadiman SH MH, Selasa (1/3/2022) di Telukkuantan.

Sekarang, kata Hadiman, ia bersama tim penyidik langsung tancap gas melakukan panggilan dan meminta keterangan kembali papa pihak yang terkait.

Senin (28/2/2022) kemarin, ada 10 orang yang dipanggil dan diperiksa kembali. Kemudian, Selasa (1/3/2022), kembali dipanggil dan diperiksa 10 orang lagi.

Sampai sejauh ini, untuk tahap penyidikan, sudah 20 orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka semua adalah mantan pejabat tinggi dan pejabat aktif di Pemkab Kuansing.

Untuk diketahui, proyek tiga pilar terdiri dari Hotel Kuansing, pasar Tradisional Berbasis Modern, Gedung UNIKS, pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu. 

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp 51 miliar dan Rp 41 miliar.

Pembangunannya berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015. Masing-masing Rp5 miliar untuk Pasar Modern, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas. 
 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook