Kajari Kuansing Sebut Proses Hukum Tiga Pilar Terus Berjalan

Kuantan Singingi | Kamis, 08 Juni 2023 - 13:45 WIB

Kajari Kuansing Sebut Proses Hukum Tiga Pilar Terus Berjalan
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Ramainya desakan menekan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) untuk menggesa penanganan kasus tiga pilar, membuat Kajari Nurhadi Puspandoyo angkat bicara.

Menurutnya, semua penanganan kasus yang ditinggalkan oleh pendahulunya termasuk kasus tiga pilar terus berjalan, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.


"Semuanya masih berjalan sesuai SOP kami, " tegas Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada Riaupos.co di Telukkuantan, , Kamis (8/6/2023).

Tanpa ada tebang pilih, pihaknya telah menetapkan tersangka dari beberapa kasus yang menjadi pekerjaan rumah dari Kajari sebelumnya. Seperti kasus anggaran perjalanan dinas fiktif BPKAD, kasus pengadaan alat IPA Disdikpora, penggelapan uang kas PT POS Indonesia yang sudah di putus tersangkanya.

Lalu, kasus pembangunan lintasan atlet di Sport Center oleh Disdikpora, lanjutan anggaran fiktif BPKAD dan penyimpangan dana DAPM UPK Narosa kasusnya sudah naik penyidikan dan menunggu penetapan tersangka.

Sementara di kasus tiga pilar, untuk kasus pembangunan Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) Nurhadi menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan, karena masih menyelesaikan tunggakan penyidikan harus lebih dulu diselesaikan. Sama dengan pasar modern, pihaknya masih penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bukti baru.

Untuk kasus pembangunan Hotel Kuansing yang sudah naik penyidikan, Nurhadi menegaskan pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari pihak yang berhak melakukan penghitungan. Dirinya tak mau gegabah dalam menetapkan tersangka sebelum mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara.

Dan untuk diketahui, jelas Nurhadi, penghitungan kerugian negara itu, sudah dilakukan oleh pihak independen. Yaitu Muhammad Ansar SE, MSA, Ak dari Universitas Tadulako, dimulai pada 25 Februari 2020 yang lalu. Sampai pergantian jabatan Kajari pada Januari 2022 dan hingga Juni 2022 juga belum selesai. Sehingga membuat pihaknya mengambil keputusan buat mengalihkan penghitungan ke Inspektorat Kabupaten Kuansing tepatnya pada 21 Juni 2022.

Namun hingga 1 Agustus 2022, pihak Inspektorat Kabupaten Kuansing menyatakan tidak sanggup karena alasan personel yang sedikit. Pihak Kejari Kuansing mengalihkan lagi penghitungan kerugian negara ke Inspektorat Provinsi Riau, hingga 29 Mei 2023, pihak Inspektorat Riau juga menyatakan hal yang sama. Akhirnya pihak Kejari Kuansing sekarang meminta bantuan dari BPKP wilayah Riau untuk penghitungan.

"Kami sedang menunggu jadwal ekspose di BPKP Riau, " kata Nurhadi.

Sedangkan untuk kasus pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Nurhadi menyebut kasusnya sudah inkrah. Di mana pihak Kajari sebelum dirinya sudah menetapkan dua tersangka yang bernama Fahrudin selaku PPK dan Alfion Hendra selaku PPTK proyek tersebut. Yang mana Fahrudin alias Paka, dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Untuk Alfion Hendra dijatuhkan hukuman oleh hakim 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

''Jadi apa yang diberitakan dan di-share di berbagai media sosial, untuk menyudutkan kami dari Kejari Kuansing tidaklah benar. Dan kami akan tetap tegak lurus. Kami juga tahu siapa yang menggerakkan itu, tapi kami tetap tidak terpengaruh terhadap tekanan kepentingan seperti itu,'' ujar Nurhadi Puspadoyo.

Laporan: Desriandi Candra
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook