HUKUM

Update Korupsi Lintasan Atletik Sport Center Kuansing, Ini Kata Kejari

Kuantan Singingi | Senin, 04 September 2023 - 13:15 WIB

Update Korupsi Lintasan Atletik Sport Center Kuansing, Ini Kata Kejari
Dua tersangka korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di komplek Sport Center Kuansing, ditahan pihak Kejari Kuansing, Rabu (30/8/2023) siang. (DOK.RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kuansing terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lintasan atletik stadion utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing tahun 2020. 

Sejumlah pihak sudah dipanggil kembali oleh Kejari Kuansing terkait proyek yang dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan nilai kontrak sebesar Rp8.579.579.000 miliar.


"Pasca penetapan tiga orang tersangka kemarin, kita langsung melakukan pendalaman dan pengembangan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo kepada Riaupos.co, Senin (4/9/2023) di Telukkuantan. 

Pembangunan proyek lintasan atletik itu ditemukan berbagai permasalahan, sehingga pihak kejaksaan melakukan penelusuran, memanggil beberapa pihak yang terkait dengan proyek tersebut. Hingga akhirnya kasus itu naik ke penyidikan. 

"Dari hasil audit tujuan terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.041.946.877,73 miliar,'' ujar Nurhadi.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, laniut Nurhadi, mereka menemukan uang jaminan pekerjaan di bank yang tidak bisa diklaim sebesar Rp400 juta lebih. Mereka menyimpulkan sementara penyebabnya tidak bisa diklaim uang jaminan pekerjaan itu dikarenakan fiktif dokumennya. 

"Hasil penelusuran kami, ini fiktif. Makanya tidak bisa diklaim ke bank. Melihat perkembangan itu, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," papar Nurhadi. 

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lintasan atletik,  tersangka merupakan Direktur Utama PT Ramawijaya dan ju
YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Disdikpora Kuansing. 

Sementara IC yang sekarang tengah menjalani masa tahanan di Pekanbaru atas perkara lain, berperan sebagai pelaksana lapangan proyek. "Jadi IC ini sebagai pelaksana lapangan proyek. Dan memang ada kuasanya dari PT Ramawijaya," sambung Nurhadi. 

Ditanya soal kemungkinan ada pihak lain dalam proyek ini, Kejari Kuansing Nurhadi mengatakan belum mengarah ke sana. Mereka fokus pada data dan alat bukti yang dimiliki. "Tapi ini masih berjalan, pihak terkait masih terus kita mintai keterangan, " kata Nurhadi. 
 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook