Berkas Lengkap, Polres Kuansing Limpahkan Tersangka Korupsi ke Kejari

Kuantan Singingi | Rabu, 27 Juli 2022 - 12:30 WIB

Berkas Lengkap, Polres Kuansing Limpahkan Tersangka Korupsi ke Kejari
Tersangka YS saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuansing, Selasa (26/7/2022). (HUMAS POLRES KUANSING FOR RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melimpahkan satu tersangka tindak pidana korupsi inisial  YS alias J  bin S, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah periode 2014-2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Selasa (26/7/ 2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai dengan surat dari Kapolres Kuantan Singingi Nomor : B/367/VII/RES.3.2/2022/Reskrim, tanggal 26 Juli 2022, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti dan surat dari Kajari Kuantan Singingi Nomor : B-882/L.4.18/Ft.1/07/2022, perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama YS Alias J bin S telah lengkap (P-21).


"Benar, satu orang tersangka tindak pidana korupsi berinisial YS (44) mantan Kepala Pos Cabang Baserah periode 2014- 2019, berkasnya telah lengkap dan kita serahkan pada pihak Kejari," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Rabu (27/7/2022) di Telukkuantan.

Linter, menjelaskan, barang bukti yang diserahkan itu  berupa SK pengangkatan sebagai pegawai BUMN, SK pengangkatan sebagai Kepala Pos Cabang Baserah, 26 FC buku tabungan nasabah eBatara Pos, satu bundel slip penarikan uang tabungan nasabah eBatara Pos fiktif , serta satu lembar bukti pemeriksaan kas tanggal 4 Juli 2019.

Akibat perbuatan tersangka YS yang telah menilap uang nasabah, negara mengalami kerugian berdasarkan laporan PKKN BPKP Provinsi  Riau nomor : SR-375/PW04/5/2021, tanggal 24 November  2021, kerugian negara mencapai Rp649.047.986,- ( enam ratus empat puluh sembilan juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan  Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga 20 tahun penjara.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook