TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dugaan korupsi pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Telukkuantan. Kemarin, Kejari memanggil Kadiskes Kuansing, AS.
"Ya, kemarin kami panggil panggil Kadiskes Kuansing AS," kata Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo yang dihubungi Riaupos.co di Telukkuantan, Selasa (17/10/2023).
Nurhadi menjelaskan, sewaktu pembangunan IGD RSUD Telukkuantan, AS PPTK kegiatan, sehingga kejaksaan merasa perlu memanggil yang bersangkutan.
Proyek pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, dikerjakan oleh PT Andika Utama (AU) dengan anggaran Rp7,2 milar. Namun pihak rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan. Lalu pelaksanaan proyek di perpanjang 50 hari. Hingga batas waktunya, pekerjaan juga tak bisa diselesaikan dan akhirnya diputus.
"Hasil opname terakhir di tahun 2020, pekerjaan hanya mampu diselesaikan 97 persen," papar Nurhadi.
"Ini adalah menyelesaikan tunggakan penyidikan. Jadi kami fokus menyelesaikannya," tambah Nurhadi.
Sewaktu pelaksanaan pekerjaan sudah diputus, jaminan pelaksanaan tidak bisa diambil. Jaminan pelaksanaan baru tuntas dibayar oleh pihak asuransi, sebesar Rp363.827.800 pada tanggal 31 Merat 2023 yang lalu. Dia berharap, tahun ini juga, pihak kejaksaan sudah merampungkannya.
Laporan: Desriandi Candra
Editor: Edwar Yaman