PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi berupa mark up pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). Ini terkait kenaikan TPP tahun 2022-2023.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan, pengusutan telah masuk dalam tahap penyelidikan. Pengusutan kasus ini dilakukan atas laporan yang diterima Kejati baru-baru ini.
"Kita mendapat laporan adanya dugaan mengarah kesana (dugaan mark up, red). Ini masih lidik (penyelidikan, red),'' ujar Bambang pada Rabu (7/6/2023).
Bambang menyebutkan, Tim Bidang Intelijen saat ini sedang melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Mengingat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Bambang belum bersedia memaparkan secara detail kronologis perkara. Termasuk juga siapa pihak-pihak yang telah diklarifikasi.
''Masih proses lidik di Bidang Intelijen. Kalau ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan," tutup Bambang.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra