HUKUM

Kejari Minta Keterangan PU Riau dan BPN Kuansing

Kuantan Singingi | Selasa, 19 Juli 2022 - 15:02 WIB

Kejari Minta Keterangan PU Riau dan BPN Kuansing
NURHADI PUSPANDOYO (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melacak ada dugaan tindak pidana korupsi di pembangunan dan pengadaan tanah Hotel Kuansing serta pengadaan tanah gedung Abdoel Rauf, terus dilakukan.

Selasa (19/7/2022), Kejari Kuansing memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Riau, BPN Kuansing serta mantan Kepala BPN Kuansing. 


Itu dilakukan untuk menggali informasi ihwal pembangunan dan pengadaan lahan aset daerah yang kini terlantar.

"Hari ini, kita lanjutkan meminta keterangan pihak Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Riau, BPN Kuansing dan mantan Kepala BPN Kuansing. Untuk mantan Kepala BPN Kuansing, tidak hadir karena sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH.

Pemanggilan Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Riau, lanjut Nurhadi terkait dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) pembangunan fisik gedung. Kejari mencium ada kejanggalan dalam pengadaan tanah gedung yang dilakukan di tahun 2013-2014.

Disinggung soal penyelesaiannya agar ada kepastian hukum atas bangunan hotel dan gedung Abdoel Rauf, Nurhadi menegaskan ia optimis bisa merampungkan kasus aset daerah yang terlantar itu.

Kepastian hukum aset daerah Pemkab Kuansing, berupa hotel dan gedung serba guna Abdoel Rauf, sangat penting bagi pemkab Kuansing dalam upaya penyelamatan dan perbaikannya. 

Menurut Asisten II Setda Kuansing, Ir H Maisir, upaya Pemkab Kuansing untuk menyelamatkan gedung Abdoel Rauf itu, sudah di lakukan. Pemkab di APBD 2019 lalu, berencana untuk melakukan rehabilitasi gedung serbaguna itu.

"Pak Bupati Kuansing Drs H Mursini meminta pada kami sebagai Kepala Bappeda untuk menganggarkannya di APBD. Namun tetap berkonsultasi dengan pihak Kejari Kuansing," kata Maisir.

Atas arahan itu, lanjut Maisir, ia meminta pendapat pada Kajari Kuansing yang ketika itu di jabat Hadiman SH MH. Dari hasil konsultasi, Kajari Kuansing Hadiman SH MH mengatakan, gedung Abdoel Rauf tengah proses penyelidikan pihak kejaksaan. Kejari Kuansing ketika itu, tengah melakukan penyelidikan terhadap Hotel Kuansing. Dimana gedung serba guna Abdoel Rauf satu paket dan menjadi gedung pertemuan Hotel Kuansing.

"Karena saat itu telah masuk ke ranah hukum, dalam penyelidikan kejaksaan, maka anggaran rehabilitasi gedung itu di batalkan," ujar Maisir.

Dengan kondisi itu, Pemkab Kuansing tidak bisa berbuat banyak. Pemkab memilih menunggu putusan hukum terhadap gedung Abdoel Rauf yang berkaitan dengan Hotel Kuansing.

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook