PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).
Hal ini sesuai dengan putusan incracht atau berkekuatan hukum tetap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terpidana Andi Putra, yang menjalani hukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Riaupos.co, Kamis (8/6/2023).
"Hari ini jaksa eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra ke Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Ali Fikri.
"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sejak tahap penyidikan. Termasuk juga membayar pidana denda sebesar Rp200 juta," pungkasnya.
Hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Andi Putra ini, merupakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung.
Putusan ini, lebih ringan dari pada dua vonis di tingkat peradilan di bawahnya, yakni Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau. Di mana Andi Putra divonis pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan, denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi