KRIMINAL

Masa Penahanan Andi Putra Diperpanjang

Riau | Sabtu, 18 Desember 2021 - 12:02 WIB

Masa Penahanan Andi Putra Diperpanjang
Andi Putra (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra. Hal itu didasari atas penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Di mana, penahanan Andi Putra bakal dilanjutkan selama 30 hari ke depan. Yakni mulai tanggal 17 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022. Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, Jumat (17/12).

"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AP (Andi Putra, red) untuk waktu 30 hari ke depan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ucap Ali.


Ia menambahkan, tim penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini.

Sementara itu untuk pemberkasan General Manajer (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso yang diduga menjadi pihak yang menyuap, KPK telah merampungkan berkas tahap II sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Hari ini (kemaren, red) dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka SDR (Sudarso, red) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," imbuh Ali.

Dia menuturkan, penahanan selanjutnya oleh Tim Jaksa dalam waktu 20 hari ke depan, dimulai 17 Desember 2021 sampai  5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud dengan waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor.

"Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka KPK kasus dugaan suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT AA. Andi diduga kuat menerima sejumlah uang dari General Manager PT AA bernama Sudarso, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perjalanan kasusnya, KPK menduga adanya aliran suap selain yang diterima AP. Atas dugaan itu, KPK mulai melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi. Sejumlah saksi turut diperiksa lembaga antirasuah tersebut. Di antaranya Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra, Kades Sumber Jaya Abdul Rahmat, Kades Suka Damai Nur Rahmad, Kades Sumber Jaya Mujiono, Kades Bumi Mulya Sunyeto serta Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir bernama Joni Masriadi.

Selain itu, KPK juga turut memeriksa beberapa pegawai dari Kantor Pertanahan Provinsi Riau. Yakni Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau bernama Putri Merdekawati, petugas ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Novita Ayu K, analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Yani Feranika dan Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Siddiq Aulia.(nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook